LIPUTAN KHUSUS: Hujan Laba di Atas Lumpur Tapteng, Menelisik Jejak Swasta dalam Anggaran Cuaca Darurat
TAPANULI TENGAH — Saat warga Tapanuli Tengah (Tapteng) masih berjuang membersihkan sisa lumpur dan puing rumah yang tersapu banjir bandang, perputaran uang bernilai miliaran rupiah justru tengah terjadi dengan senyap di atas langit mereka. Aliran Dana Siaga Bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) memunculkan pertanyaan kritis: siapa pihak yang paling diuntungkan di tengah kedaruratan ini?
Privatisasi Ruang Udara Darurat
Secara historis, operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) merupakan ranah yang dikelola penuh oleh instansi negara, seperti BPPT (kini BRIN) dengan dukungan armada militer matra udara. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, operasional ini perlahan diswastanisasi.
Berdasarkan penelusuran manifes udara dan data pengadaan darurat, operasi penyemaian berton-ton garam (NaCl) di wilayah Sumatera Utara, termasuk Tapteng, pada akhir 2025 hingga awal 2026 didominasi oleh armada komersial. Nama PT Smart Cakrawala Aviation (Smart Aviation) menonjol sebagai penyedia armada utama.
Menggunakan pesawat fixed-wing jenis Cessna 208 Caravan, korporasi ini tidak hanya beroperasi di langit Sumatera. Mereka kerap menjadi mitra langganan pemerintah dalam menangani cuaca ekstrem di berbagai wilayah—dari operasi pemadaman kebakaran hutan di Kalimantan hingga mitigasi banjir di ibu kota. Perusahaan swasta ini memposisikan diri sebagai pilar utama dalam ekosistem logistik udara darurat negara.
Celah Regulasi: Jalur Cepat Penunjukan Langsung
Beralihnya proyek ini ke tangan swasta tak lepas dari celah mekanisme pengadaan dalam situasi krisis. Merujuk pada aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP), penetapan status "Tanggap Darurat Bencana" oleh kepala daerah memberikan wewenang penuh kepada pemerintah untuk melakukan mekanisme Penunjukan Langsung. Proses ini sah memotong jalur tender terbuka yang memakan waktu berbulan-bulan.
Mekanisme lintas cepat (bypass) ini legal secara hukum, namun miskin pengawasan awal. Biaya sewa pesawat per jam, fluktuasi harga avtur, hingga pengadaan bahan kimia dapat ditagihkan dengan tarif premium dengan dalih kedaruratan dan keselamatan nyawa rakyat. Lemahnya audit harga yang ketat di fase awal membuat perputaran uang dari APBN mengalir deras ke rekening korporasi penerbangan dalam waktu singkat.
Siklus Bencana dan Ironi Ekologis
Model penanganan bencana ini memperlihatkan anomali yang tajam dalam tata kelola lingkungan dan anggaran. Jika pemerintah daerah sungguh-sungguh ingin memitigasi banjir bandang di Tapteng, langkah paling krusial adalah penegakan hukum di hulu: menindak tegas aktor pembalakan liar serta mencabut izin tambang dan perkebunan yang merusak kawasan resapan.
Masalahnya, penertiban aktor perusak lingkungan berisiko mengganggu stabilitas politik lokal dan tidak menghasilkan serapan anggaran yang taktis. Sebaliknya, pembiaran kerusakan ekologis yang diiringi penyewaan pesawat swasta untuk "mengusir awan" justru menciptakan program kerja yang sah, terukur serapannya, dan rutin dicairkan kepada vendor setiap tahunnya. Bencana alam, ironisnya, bermutasi menjadi sebuah model bisnis berkelanjutan.
Kesimpulan
Bagi masyarakat Tapteng, awan hitam adalah teror maut yang mengancam ruang hidup dan infrastruktur mereka. Namun, bagi segelintir elite dan korporasi penyedia jasa udara, status darurat bencana adalah peluang komersial yang dijamin oleh uang pajak rakyat (termasuk PPN 12% yang ditanggung masyarakat). Saat warga di bawah harus menanggung dampak kerusakan hutan, perputaran uang bernilai fantastis justru terbang mulus di atas awan.

0 Komentar