Ketum DPP GNI Rules Gajah Angkat Bicara, LBH Medan Desak Kapolrestabes Hentikan Dugaan Kriminalisasi Ketua MPTW

Ketum DPP GNI Rules Gajah Angkat Bicara, LBH Medan Desak Kapolrestabes Hentikan Dugaan Kriminalisasi Ketua MPTW




Medan, hari ini — Dugaan kriminalisasi terhadap Ketua Yayasan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW), Abdul Latif, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara tegas mendesak Kapolrestabes Medan untuk menghentikan proses hukum yang dinilai tidak objektif dan sarat kepentingan.



Abdul Latif diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan pada 26 Januari 2026 atas dugaan penganiayaan. Penetapan tersebut berkaitan dengan insiden perselisihan saat Abdul Latif bersama anggota MPTW dan sejumlah ormas Islam berupaya mempertahankan keberadaan Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga hendak dipindahkan oleh pihak pengembang.



Ketua Umum DPP GNI Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara dan menyatakan keprihatinan mendalam atas langkah aparat penegak hukum yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan rumah ibadah tidak seharusnya berujung pada kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat.



“Kami menilai penetapan tersangka terhadap Ketua MPTW patut dipertanyakan. Ini bukan konflik pribadi, tetapi perjuangan mempertahankan masjid sebagai aset wakaf umat. Aparat harus bersikap adil dan profesional,” tegasnya.



Senada dengan itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa berdasarkan kronologi kejadian, bukti percakapan di grup WhatsApp, serta keterangan saksi-saksi di lokasi, Abdul Latif tidak melakukan pemukulan terhadap pelapor. Peristiwa bermula dari percakapan di grup WhatsApp pada 2 Januari 2026 yang berujung pada pertemuan langsung. Dalam pertemuan tersebut terjadi cekcok mulut, namun pelapor justru ditanduk oleh seorang pria lain, bukan oleh Abdul Latif.



LBH Medan menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya mempertahankan Masjid Al-Ikhlas, sehingga penanganannya harus dilakukan secara hati-hati dan tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kebebasan beragama dan hak masyarakat sipil.





Lebih lanjut, LBH Medan juga mengaitkan dugaan kriminalisasi ini dengan kasus pembakaran mobil milik advokat Indra Surya Nasution, yang selama ini turut mendampingi dan mendukung perjuangan mempertahankan masjid. Sebelumnya, Indra sempat dituding menggunakan mobil bodong atau melakukan pemalsuan. Namun faktanya, kasus pembakaran mobil tersebut kini ditangani Polrestabes Medan dengan empat tersangka telah ditahan, sementara dalang atau otak pelaku belum berhasil diungkap.




Irvan Saputra menegaskan bahwa tindakan kriminalisasi terhadap Abdul Latif bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta instrumen HAM internasional seperti ICCPR dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).







“Atas dasar itu, kami mendesak Kapolrestabes Medan untuk menghentikan penetapan tersangka terhadap Abdul Latif dan memprioritaskan pengungkapan otak pelaku pembakaran mobil advokat Indra Surya Nasution,” tegas Irvan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Kota Medan, khususnya dalam menjamin keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta kebebasan umat beragama dalam mempertahankan rumah ibadahnya.

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar